bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-402/WPJ.20/2012 tanggal 19 April 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00037/206/05/005/11 Tahun Pajak 2005 tanggal 19 Mei 2011;