Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43772/PP/M.VI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp73.971.072,00;