Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42792/PP/M.IX/19/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Penetapan Nilai Pabean, jenis barang berupa Magnesium Sulphate Heptahydrate 99% Min, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 281086 tanggal 27 Juli 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,050.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 22,200.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 8.364.000,00 (delapan juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah).