bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-90544/PP/M.VIA/16/2017, tanggal 19 Desember 2017, yang telah berkekuatan hukum