Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36740/PP/M.VI/15/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPh Badan marten taxco bahwa Pemohon Banding hanya meminjamkan NPWP kepada pihak yang melakukan impor barang PT QWE tidak dapat dibuktikan karena: PrevPrevious Post Next PostNext