bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-878/WPJ.20/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar terkait STP PPN Masa Pajak April 2010 Nomor: 00269/107/10/007/11 tanggal 29 April 2011.