bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi 3 jenis barang berupa Procelain Tiles dengan rincian sesuai PIB Nomor: XXXX0X tanggal 24 November 2010 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 82,425.60 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 97,848.00.