bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan dalam PIB (Procelain Tiles), negara asal China, dengan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 3 November 2010 sebesar CIF USD 90,816.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 103,488.00.