bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi Porcelain Tile Size 1000 x 1000 MM sesuai PIB Nomor: XXXXXX tanggal 12 November 2010 negara asal China dengan nilai pabean yang diberitahukan sebesar CIF USD 26,660.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 30,380.00.