bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor VTP14KH2 Model Vertical Pump, Negara asal Turkey, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: XXXXXX tanggal 17 November 2010 Nilai Pabean sebesar CIF EUR 10,715.00 ditetapkan menjadi sebesar CIF EUR 20,500.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar tambahan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 65.326.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;