Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36438/PP/M.IX/19/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas impor Panasonic” Brand Conduit Pipe (5 pos jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Thailand yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 00XXXX tanggal 07 Januari 2010 sebesar CIF USD 27,766.30 menjadi CIF USD 34,914.36, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp 13.490.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;