bahwa Kepala KPP Pratama Kosambi dalam Surat Nomor: S-378/WPJ.08/KP.0607/2012 tanggal 5 Maret 2012 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2012 (Cap Harian Pos), berisi Pengembalian Putusan Pengadilan Pajak, mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;