Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42614/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42614/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Cukai
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk, jenis barang berupa Potassium Sorbate, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 080867 tanggal 8 Maret 2011 Pos tarif 2916.19.0000 BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding Pos tarif 2916.19.0000 BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp37.902.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2552/KPU.01/2011 tanggal 6 Juni 2011, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

1.Berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kedapatan bahwa invoice yang diberitahukan pada PIB yaitu invoice nomor DNC110205 tanggal 12-02-2011, diterbitkan oleh ADW (Shanghai) Ltd., sedangkan berdasarkan Form E nama Exporter’s adalah DVR Co., Ltd.;2.Sehubungan dengan adanya perbedaan nama eksportir (pemasok) antara Form E dan PIB beserta dokumen pendukungnya, maka disampaikan pembahasan sebagai berikut:
bahwa perbedaan nama Ekportir pada Invoice dan Form E, dikategorikan sebagai Third party invoicing.berdasarkan penelitian terhadap “Operational Certification Procedures for the rules of origin- atas perjanjian-perjanjian FTA yang berlaku saat ini, kedapatan bahwa ketentuan “Third Country Invoicing” hanya berlaku untuk CEPT-AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA, sedangkan untuk AC-FTA belum diatur mengenai ketentuan Third Country invoicing, hal ini berlaku juga untuk Third party Invoicing.Hal tersebut di atas juga telah dipertegas dalam Surat Direktur Teknis nomor: S-307/BC.2/2010 tanggal 11 Juni 2010 perihal Penegasan mengenai hal-hal terkait penerapan FTA, pada butir 4 disebutkan bahwa terhadap importasi menggunakan SKA Form E dengan mekanisme Third country invoicing maupun third party invoicing tidak dapat diberikan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA;3.Berdasarkan uraian di atas, dikarenakan adanya perbedaan nama dan alamat eksportir, maka Form E nomor E114500000520235 tanggal 21 Pebruari 2011 tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA, dan atas importasi dimaksud dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2552/KPU.01/2011 tanggal 6 Juni 2011, dengan alasan karena penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean –China Free Trade Area (ACFTA). Selain daripada itu dalam PMK No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);
Menurut Majelis:bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2552/KPU.01/2011 tanggal 6 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kedapatan bahwa invoice yang diberitahukan pada PIB yaitu invoice nomor DNC110205 tanggal 12-02-2011, diterbitkan oleh ADW (Shanghai) Ltd., sedangkan berdasarkan Form E nama Exporter’s adalah DVR Co., Ltd. Perbedaan nama Ekportir pada Invoice dan Form E, dikategorikan sebagai Third party invoicing sehingga Form E nomor E114500000520235 tanggal 21 Pebruari 2011 tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka ACFTA, dan atas importasi dimaksud dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2552/KPU.01/2011 tanggal 6 Juni 2011, dengan alasan karena penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean –China Free Trade Area (ACFTA). Selain daripada itu dalam PMK No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan Asean – China Free Trade Area (AC-FTA);

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) disebutkan:


Pasal 1 ayat (1) menyebutkan: Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat Cina dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;-
Pasal 2 huruf d menyebutkan: Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
d
Surat Keterangan Asal (Form E) lembar asli dan lembar ketiga wajib disampaikan oleh importir kepada Kepala Kantor Pabean pelabuhan pemasukan, pada saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Impor;  
bahwa berdasarkan Rules of Origin for The ASEAN-China Free Trade Area, Annex 3 Rule 1 (a) menyebutkan: “a Party” means the individual parties to the agreement i.e. Brunei Darussalam, The Kingdom of Cambodia, The Republic of Indonesia, The Lao People’s Democratic Republic (“Lao PDR”), Malaysia, The Union of Myanmar, The Republic of The Philippines, The Republic of Singapore, The Kingdom of Thailand, The Socialist Republic of Vietnam and The People’s Republic of China (“China”);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pendukung yang dilampirkan diketahui bahwa Invoice Nomor: DNC110205 tanggal 12 Februari 2011 diterbitkan oleh ADW (Shanghai) Ltd., Shanghai, China sedangkan pada E114500000520235 tanggal 21 Februari 2011, pada kolom 1 Exporter adalah DVR Co., Ltd., Guangxi, China;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Invoice dan Form E, kedapatan bahwa penerbit invoice (supplier) adalah ADW (Shanghai) Ltd., Shanghai, China dan exporter yang tercantum dalam Form E Nomor E114500000520235 tanggal 21 Februari 2011 adalah DVR Co., Ltd., Guangxi, China, dimana supplier dan exporter sama-sama berasal dari satu negara (China), sehingga tidak termasuk kategori The Third Party/Country Invoicing;
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Potassium Sorbate yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 080867 tanggal 8 Maret 2011 dengan pos tarif 2916.19.0000 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Potassium Sorbate pada PIB Nomor: 080867 tanggal 8 Maret 2011 dengan pos tarif 2916.19.0000 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA);
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 2552/KPU.01/2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009583/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 6 April 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor Potassium Sorbate sesuai PIB Nomor: 080867 tanggal 8 Maret 2011 dengan pos tarif 2916.19.0000 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;