bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment atas importasi Air Compressor : AC 1001 NIPPLE..dst (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), pos tarif 8414.40.00, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXX0XX tanggal 06 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp39.711.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding