penetapan pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) Pos 1 s.d. 3 PIB klasifikasi pos tarif 7606.11.90, jenis barang berupa Al-Coiled Sheet, dan lain-lain (3 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara Asal Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 160084 tanggal 11 April 2017 pembebanan tarif bea masuk AKFTA sebesar 0% (AKFTA) dan yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 20% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp152.467.000,00 (seratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang tidak disetujui Pemohon Banding;