bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA, tentang Form E transshipment, oleh Terbanding atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Door Mat (Dove), Size: 38 X 58 CM…dst…), negara asal: China, pos tarif 5703.30.90, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 02 Juni 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama dengan pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp84.419.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding