bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi ATIGA karena origin criteria atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 19 Mei 2017, yaitu berupa Shock Absorbers dst. (86 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: Malaysia dan Thailand, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8708.80.16 dengan pembebanan bea masuk 0% (ATIGA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 8708.80.16 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp55.218.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding