Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115874.16/2012/PP/M.IIIB Tahun 2019
Tahun Putusan
: 2019
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Pajak Masukan Masa Juli 2012 sebesar Rp35.795.829,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;