bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Cabinet System dan Supporting Structure for Cabinet System (9 jenis barang), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 132448 tanggal 27 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 29.417,72, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 30.775,49, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 7.266.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;