Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-108553.12/2011/PP/M.XIVA Tahun 2019
Tahun Putusan
: 2019
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp318.500.694,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;