Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097376.16/2012/PP/M.XA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 185.867.193,00 (menurut Terbanding sebesar Rp 120.486.635.919,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 120.672.503.112,00);