Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-097374.16/2012/PP/M.XA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp.414.589.832,00 (menurut Pemohon Banding sebesar Rp.104.054.126.707,00, menurut Terbanding sebesar Rp.103.639.536.875,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;