Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86553/PP/M.IIB/16/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2012 berupa koreksi biaya Warranty sebesar Rp3.330.207.637,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;