bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-339/WPJ.01/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas STP PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Nomor: 00052/109/09/122/09 tanggal 10 Maret 2009 Masa Pajak Maret 2009.