bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Nomor : S-230/WPJ.19/KP.0209/2011 tanggal 25 Oktober 2011 tentang jawaban atas Permohon Pengembalian atas Kelebihan PPN yang Seharusnya Tidak Terutang Tahun Pajak 2003, 2004 dan 2005;