bahwa yang menjadi sengketa adalah penetapan NJOP per meter atas Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 menurut Terbanding untuk Bumi kelas A13 Rp. 1.274.000/m2 dan bangunan kelas A09 Rp. 310.000/m2, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah untuk Bumi kelas A24 Rp. 285.000/m2 dan bangunan kelas A13 Rp. 162.000/m2 sehingga nilai sengketa menjadi untuk Bumi Rp. 989.000/m2 dan bangunan Rp. 148.000/m2.