Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-37369/PP/M.IX/19/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas barang impor B-Grade Adhesive Tape yang diberitahukan dengan PIB Nomor XXXX00 tanggal 04 Oktober 2010, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12,500.15 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 17,500.21, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 26.613.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;