bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas Impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 September 2010 berupa B Grade – Adhesive Tape, negara asal Cina dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 12.649.00 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 17.708.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 26.963.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;