bahwa yang menjadi pokok sengketa banding dalam perkara banding ini adalah penolakan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan kembali Nilai Pabean atas PIB Nomor: XXXXXX tanggal 23 November 2010 berupa One lots of component part and plastic parts (13 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Nilai Pabean CIF USD 4,590.79 yang ditetapkan kembali menjadi CIF USD 10,912.61 dan tidak disetujui oleh Pemohon Banding;