bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah, penetapan pembebanan bea masuk atas importasi Sirantox 6PPD yang diberitahukan pada PIB Nomor: XXXXXX tanggal 7 Juni 2010 negara asal China dengan pembebanan BM 5% (Bebas-Fasilitas AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding dengan preferensi tarif umum (MFN) menjadi sebesar BM 5% (bayar).