bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-10704/KPU.01/2010 tanggal 30 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-034030/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 30 November 2010;