bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.86735/PP/M.IVB/99/2017, tanggal 14 September 2017, yang telah berkekuatan hukum