Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42612/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Cukai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor Organic Pigment in Powder (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, pos tarif 3204.17.0010, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 059732 tanggal 18 Februari 2011 dengan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif BM 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 130.018.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-2359/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011, Terbanding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: 1.bahwa importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 059732 tanggal 18 Februari 2011 menggunakan Invoice No. SHC2110811 tanggal 23 Januari 2011 dari ACD (Shanghai) Ltd. China sedangkan Form E diterbitkan oleh ABV Co., Ltd, China (Third Party Invoicing). 2.bahwa berdasarkan penelitian terhadap masing-masing Operational Certification Procedures for the rules of origin (yang berlaku di Indonesia saat ini) yang telah disepakati, diketahui bahwa perjanjian Free Trade Area (FTA) yang telah mengatur tentang diperbolehkannya system Third Country Invoicing adalah ASEAN FTA (yang berpedoman pada PMK No. 125/PMKO10/2006 tanggal 15 Desember 2006 yang terakhir diubah dengan PMK No. 247/PMK.011/2009 tanggal 31 Desember 2009), ASEAN-Korea FTA (yang berpedoman pada PMK 236/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 yang terakhir diubah dengan PMK 200/PMK.011/2009 tanggal 4 Desember 2009) dan IJ-EPA (yang berpedoman pada PMK 95/PMK.011/2008 tanggal 30 Juni 2008). 3.bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement yang menyatakan (pada butir 1 (j) disebutkan bahwa Third Country Invoicing adalah invoice yang diterbitkan oleh perusahaan yang berlokasi di negara-negara anggota FTA atau negara bukan anggota FTA untuk kepentingan perusahaan pengekspor yang berlokasi di negara anggota FTA. Saat ini hanya berlaku untuk skema AFTA, AKFTA, dan IJ-EPA. 4.bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan No.235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. Berdasarkan PMK No. 235/PMK.011/2008 dijelaskan bahwa: Pasal 1 (1)Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut: a. hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.b. dalam hal tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) lebih besar atau sama dengan tarif bea masuk yang berlaku umum, Surat keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diperlukan.c. importir wajib mencantumkan kode fasilitas preferensi Tarif dan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) pada Pemberitahuan Pabean Impor.d. ……. Pasal 3 Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang dokumen Pemberitahuan Pabean Impor-nya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pabean pelabuhan pemasukan. 5. bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-165/MK.04/2010 tanggal 21 April 2010 pada angka 4 disebutkan bahwa “Mengingat penggunaan mekanisme Third Party/Country Invoicing untuk saat ini tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada dalam skema AC-FTA, serta dengan mempertimbangkan hal tersebut pada butir 3, maka menurut hemat Terbanding pemberian kemudahan bagi importir produsen yang menggunakan mekanisme third party/country invoicing dalam skema AC-FTA tidak dapat dilaksanakan. 6. bahwa berdasarkan uraian diatas, mengingat impor barang berasal dari negara China dan didapat adanya indikasi penggunaan Third Party Invoicing maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB nomor 059732 tanggal 18 Februari 2011 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-2359/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011 dengan alasan penggunaan Form E untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk atas importasi yang Pemohon Banding lakukan sudah mengikuti ketentuan dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA). Selain daripada itu dalam PMK No. 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tersebut tidak menyebutkan ketentuan bahwa third country invoicing tidak berlaku dalam penerapan ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA); |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor berupa Organic Pigment in Powder (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 059732 tanggal 18 Februari 2011 dengan pos tarif 3204.17.0010 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap tarif bea masuk tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas impor Organic Pigment in Powder (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) pada PIB Nomor: 059732 tanggal 18 Februari 2011 dengan pos tarif 3204.17.0010 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA); |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2359/KPU.01/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-007610/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 10 Maret 2011, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dan menetapkan atas impor Organic Pigment in Powder (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai PIB Nomor: 059732 tanggal 18 Februari 2011 dengan pos tarif 3204.17.0010 dikenakan tarif BM 5% bebas 100% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; |

