bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.24412/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 30 Juni 2010, yang telah berkekuatan hukum tet