Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.82557/PP/M.XVIIIA/12/2017 Tahun Putusan : 2017 Kategori Putusan : PPh Pasal 23 marten taxco bahwa yang menjadi pokok snegketa adalah Koreksi atas prosentase tarif yang digunakan dalam perhitungan perkiraan penghasilan neto sebagai berikut: PrevPrevious Post Next PostNext