Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81538/PP/M.IVB/16/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengekta yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 290.348.753,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;