Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81513/PP/M.VIA/16/2017 Tahun Putusan : 2017 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp518.562.332,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; PrevPrevious Post Next PostNext