Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.81342/PP/M.XIVA/16/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp. 1.422.081.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;