Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.81340/PP/M.XIVA/16/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp.25.700.397.923,00 yang terdiri dari :