bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Juni 2011 sebesar Rp. 341.904.211,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dimana menurut Terbanding sebesar Rp. 66.724.089.460,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp. 66.382.185.249,00;