bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah Nilai Pabean atas importasi berupa N-Propyl Acetate Negara asal Korea dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 035610 tanggal 27 Januari 2015 yang diberitahukan Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,568.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi: