bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Muti-Ply Bags Wholemilk Powder instant Fortified Each 25Kg negara asal New Zealand dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 118780 tanggal 26 Maret 2015 yang diberitahukan sebesar CIF USD 118,955.09 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 146,018.88 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;