Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.80435/PP/M.XIIA/12/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Sewa dan Penghasilan Lain sebesar Rp(557.260.444,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;