Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39254/PP/M.III/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Januari 2007 sebesar Rp.27.685.950,00 berupa pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama; PrevPrevious Post Next PostNext