bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1524/WPJ.07/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar atas STP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor : 00023/107/11/052/12 tanggal 22 Februari 2012;