bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5352/KPU.01/2012 tanggal 26 September 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-012074/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 26 Juni 2012;