bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-427/WPJ.12/2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang Pengurangan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00052/107/08/622/11 tanggal 3 Agustus 2011;