Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44583/PP/M.XI/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp. 3.658.224.207,00;