Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44550/PP/M.XVIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi sebesar Rp12.532.390,00, dengan pokok sengketa koreksi positif Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp12.532.390,00;