bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan klasifikasi pos tarif pabean atas importasi Potassium Sorbate dimana Pemohon Banding memberitahukan pos tarif yang diberitahukan dalam PIB Nomor 058624 tanggal 22 Februari 2010 dari semula Pos Tarip 2916.19.00.00 BM (0%), menjadi Pos Tarip 2916.19.00.00 BM (5%);